Tersangka tindak pidana kasus gas elpiji oplosan dihadirkan saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/10/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi GS (43), NS (25), dan K (52), di area perkebunan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan menyita barang bukti 250 tabung gas ukuran 3 kg, 150 tabung gas ukuran 12 kg serta dua unit mobil pickup sebagai alat pengangkutan tabung gas. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment