BOGOR, CEKLISSATU - Kantor Bantuan Hukum Januka selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Imam Ahmad bin Hanbal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut segel terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Hal itu menyusul status konflik sosial yang dinilai telah selesai dan tidak diperpanjang sehingga segel terhadap pembangunan MIAH harus segera dicabut.

"Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 keputusan wali kota Bogor ini sudah berakhir masa tenggatnya per tanggal 25 Oktober 2022, sedangkan hingga hari ini Pemerintah Kota Bogor tidak melakukan perpanjangan waktu dan belum mencabut segel tersebut," ucap Kuasa Hukum YPI Imam Ahmad bin Hanbal, Herly Hermawan didampingi David Librand Galesong dan Fitra kepada awak media pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Selain meminta pencabutan segel pembangunan MIAH, Herly juga meminta wali kota Bogor untuk menjalankan putusan pengadilan sebagai sikap patuh dan taat terhadap hukum.

"Dengan demikian, maka pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dapat dilanjutkan kembali berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 7 Juni 2018," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak tanggal 27 Juli 2022 Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama forkopimda telah menghentikan pembangunan MIAH selama 90 hari sejak ditetapkan. Penghentian tersebut dibarengi dengan menyegel lokasi pembangunan lantaran dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.