CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cianjur menangkap AK (34) dan HE (32) dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1 ton lebih.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku mendapatkan Solar dan Pertalite dengan cara membelinya menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di wilayah Cikalong Kulon. 

Kemudian BBM tersebut dituang ke dalam jerigen ukuran besar yang telah disiapkan di kursi tengah dan belakang mobil mini bus. 

"Untuk membeli BBM dalam jumlah banyak itu tidak diperbolehkan. Makanya kedua pelaku menyiasatinya membeli dibeberapa SPBU kemudian dikumpulkan untuk ditimbun," kata Doni, Kamis 6 Oktober 2022.

Untuk menghidari kecurigaan petugas, pelaku membeli BBM di beberapa SPBU. Pelaku juga kerap mengganti plat nomor kendaraan. 

"Total ada 1,28 ton lebih BBM jenis Pertalite dan Solar yang kita amankan,” ujarnya.

AK (34) salah seorang pelaku mengakui perbuatannya, dirinya baru tiga bulan menjalankan aksinya. Dia juga mengaku BBM tersebut rencananya akan dijual eceran di kampungnya di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

“Ia pak saya baru tiga bulan ini. Rencananya sih mau kita jual eceran di tempat saya di Tanjung Sari,” akunya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 40 jerigen ukuran besar yang sudah diisi BBM dan dua kendaraan mini bus yang digunakan para pelaku saat mengisi BBM. Kini kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara .

“Kita kenakan Pasal 55 junto 53 junto pasal 23 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancamannya 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.