CIANJUR,CEKLISSATU -  Usia 17 tahun di Cianjur, Jawa Barat kini menjadi buruan Disdukcapil Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya usia tersebut menjadi wajib memiliki KTP dan dilakukan perekaman KTP ke setiap  SMA/SMK. 


"Saat ini kita lakukan perekam ke sekolah-sekolah ya seperti di SMAN 1 Mande dan lainnya, salah satu cara menjemput bola para pembuat KTP pemula yang baru berusia 17 tahun  agar lebih memudahkan para remaja di Kabupaten Cianjur memiliki tanda kependudukan,"kata Kepala Dinas Disdukcapil Cianjur Munajat baru-baru ini.


Munajat menyebutkan,  saat ini jumlah wajib KTP tingkat pemula berjumlah 1.731.667 jiwa. Adapun yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.710.881 jiwa. Sedangjan sisa yang belum melakukan perekaman 3.16 persen atau 20.786 jiwa. 


"Penambahan perekaman 2.028 jiwa. Kemungkinan sekitar 16 ribu jiwa belum,” tambahya.

Baca Juga : Jumlah Korban Tewas Gempa Cianjur Bertambah Jadi 62 Orang

Sementara itu mengenai target, Munajat tidak bisa menentukannya disebabkan para pembuat KTP semakin bertambah. Namun pihaknya menghimbau kepada warga agar melakukan perekaman KTP di setiap Kecamatan karena sudah ada operator perekaman KTP.

"Kita tidak bisa menentukan target ya karena   jumlah pembuat KTP akan terus bertambah. Dan targetnya orangnya yang harus membuat KTP bukan dari jumlahnya. Diperkirakan tahun 2023 akan ada 45.148 jiwa dan di tahun 2024 diperkirakan 4.5736 jiwa," imbuhnya.