PALU, CEKLISSATU - Enam pejabat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dikenakan sanksi. Hasil investigasi tim bentukan Pemprov Sulteng enam ASN itu terlibat kasus dugaan jual beli jabatan.

"Kami dari tim sudah memeriksa kurang lebih 28 saksi yang diduga mengetahuinya. Hasil pemeriksaan tersebut, ada 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis dalam keterangannya Jumat 10 Juni 2022.

Namun Muchlis enggan menyebutkan nama-nama pejabat tersebut. Dia hanya memastikan bahwa keenam orang itu di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama. Tapi pejabat ini dari eselon II, eselon III dan eselon IV," jelas Muchlis yang juga sebagai wakil ketua investigasi ini.

Baca Juga : Tjahjo Kumolo Minta ASN Bersiap Pindah Tugas ke IKN Nusantara

Dia menuturkan, tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti melanggar aturan kepada Gubernur Sulteng. Empat orang kena sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang lainnya sanksi ringan. 

"Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan non job, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," tuturnya dikutip Antara.

Tim investigasi ini dibentuk oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyusul merebaknya isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang. 

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi," kata Rusdy.

Menurutnya, tim investigasi bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas.