CIANJUR, CEKLISSATU - Polsek Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak berusia 11 tahun oleh pamannya sendiri berinisial Y (22). 

Kapolsek Cibeber Kompol Muhamad Falahudin mengatakan sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait penganiayaan terhadap anak berinisial MR warga Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber. 

"Kami sedang menyelidiki kasus ini, dan kami juga sudah memintai keterangan kepada korban termasuk saksi-saksi," ujar Falahudin, Senin 1 Agustus 2022.

Kasus penganiayaan paman terhadap keponakan terungkap setelah ibu korban yang bekerja di Jakarta menerima laporan dari orang tuanya Tita Rosita.

Nenek korban menceritakan bahwa MR mengalami penyiksaan oleh pamannya sendiri hingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, korban juga dilempar ke halaman rumah. 

"Setelah kita mendapat laporan anggota langsung ke lokasi dan memeriksa tubuh korban akibat penganiayaan tersebut dan saat ini kami sedang tindak lanjuti kasus ini," kata Kapolsek.

Falahudin mengatakan barang bukti berupa satu buah sodet yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan petugas. 

"Namun pelaku sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya," tandasnya. 

Nenek korban, Tita Rosita menuturkan, Y memukuli cucunya dengan menggunakan sodet besi dan juga melempar MR ke halaman rumah.

“Saya sampai jerit jerit untuk menghentikannya, namun seperti orang kesetanan, dia (pelaku) terus memukuli cucu saya. Dan Rafly sempat di lemparkan keluar rumah, saya takut Rafly tidak bangun lagi,” katanya.