KUPANG, CEKLISSATU - Polisi menetapkan EP Kapten KM Cantika yang terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin 24 Oktober 2022 lalu. 

Penetapan EP ini usai penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta anak buah kapal (ABK).

"Kapten kapal sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolda NTT l, Irjen Pol. Johanis Asadoma, 2 November 2022.

Baca Juga : 14 Orang Tewas, Begini Kronologi Terbakarnya Kapal Cantika

Penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.

Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, polisi juga memeriksa bagian kapal yang telah terendam dalam air di kedalaman 20 meter.

"Tidak ada korban saat penyelaman dan pemeriksaan oleh tim labfor," katanya.

Dia menjelaskan penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KFC Cantika Express 77. Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi tegak lurus.