GARUT, CEKLISSATU - Seorang pelaku video syur berinisial D (20) alias Caca warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, tertunduk malu saat digiring anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. 

Janda satu anak ini diamankan petugas setelah beredarnya video viral di media sosial bermuatan konten pornografi 'Onlyfans Kw' yang menggegerkan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku di amankan lantaran merupakan pemeran dalam video tersebut. Akun instagram berinisial CC ini ramai dibahas warga baik melalui online atau pun offline, karena menawarkan konten seksi dan pornografi, dengan tarif beraneka ragam. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku ditangkap karena dengan sengaja menjual konten berbau porno dengan tarif antara tiga ratus hingga jutaan rupiah. Aksi ini sengaja dia lakukan agar terkenal dan mendapat direct message dari pelanggannya di Instagram. 

"Dari direct message, kemudian dilakukan layanan. Misalnya kalau mau video full yang mengandung pornografi, ada biaya tambahan, yang full itu Rp 300.000 per video," jelas Wirdhanto kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Bukan hanya satu video, menurut Wirdhanto, ada juga konsumen yang meminta hingga 7 video dengan konten pornografi dari janda satu anak ini yang nilainya hingga jutaan rupiah.

"Ada tiga akun instagram yang di situ pelaku berupaya melakukan transaksi konten-konten melanggar kesusilaan," jelasnya.

Wirdhanto menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya di media sosial selama dua bulan hingga akun media sosialnya memiliki pengikut hingga 20.000.

Untuk menjadi selebgram, pelaku sengaja menampilkan konten-konten melanggar kesusilaan.

"Pelaku pernah menikah dan cerai sejak 2018, punya satu anak, tidak memiliki pekerjaan lain, makanya jadi selebgram," katanya.

Cara pelaku mencari uang di media sosial ini, menurut Wirdhanto didapat dari mengikuti rekan-rekannya yang lain dengan cara menampilkan konten-konten melanggar kesusilaan.

"Ada rekan-rekan yang melakukan hal yang sama yang akan didalami juga, dengan modus operandi yang sama, meningkatkan popularitas akun media sosialnya dengan konten pornografi," beber dia.

Pelaku yang kini menjadi selebgram ini pun juga mendapatkan endorse dari akun judi slot dengan pendapatan tiap bulan rata-rata mencapai Rp 500.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang pornografi, dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.