BANDUNG, CEKLISSATU - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Dalam menetapkan UMP 2023, Pemerintah Provinsis (Pemprov) Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga : Tolak Usulan UMP, Buruh Ancam Demo Hingga Akhir Tahun

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, seperti dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar, Selasa 29 November 2022.

Pertama, mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa. Yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku dan lain-lain. Besarannya sesuai Permenaker ditetapkan 0,1- 0,3. 

Pemprov Jabar menggunakan factor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Sehinggga kenaikan UMP Jabar pada 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1.986.670,17.

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Setiawan.