JAKARTA, CEKLISSATU - Bagi warga Cirebon dan sekitarnya, kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibayar dengan sampah.
Program tersebut merupakan program Green Service, yang digelar oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat. Merupakan program pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Bagi pemohon SIM, dapat mengumpulkan sampah non-organik yang masih memiliki harga jual. Contoh sampahnya adalah botol plastik, besi, tembaga, dan lainnya. Sampah tersebut nantinya disetor ke bank sampah dan akan ditimbang.
Baca Juga : Sinergitas TNI-Polri, Panglima dan Kepala Staf Resmikan Markas Baru Polda Papua
Biaya penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya. Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, terkadang naik dan terkadang turun.
Penyetor yang sekaligus pemohon SIM akan diberi buku tabungan dan ditulis besaran hasil penjualan sampah. Kalau sudah cukup untuk biaya bikin SIM, pemohon bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk proses selanjutnya.
"Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin 9 January 2023.
Perlu dicatat, meski pembayaran dilakukan dengan cara berbeda, pemohon harus tetap melewati prosedur bikin SIM sebagaimana mestinya. Pemohon harus melewati tahap ujian teori, ujian praktik, termasuk tes kesehatan, dan tes psikologi.
Untuk biayanya mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PP no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk SIMA A Rp 120.000, SIM C, C I, dan C II Rp 100.000, dan SIM D dan D1 sebesar Rp 50.000.
Saat ini, ada 10 titik bank sampah Polresta Cirebon dan sudah ada 49 warga yang bikin SIM bermodalkan sampah.
Comment