JAKARTA, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaktifkan kembali ganjil genap. Namun ganjil genap kali diperluas menjadi 25 titik yang semula diberlakukan di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap kembali diaktifkan mulai Senin 6 Juni 2022. Hal ini karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Namun untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Terkait kebijakan ini, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022 mendatang.

Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Menurutnya, semula ganjil genap hanya diberlakukan di 13 titik ruas jalan. Berdasarkan hasil analisis, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu juga mengalami kepadatan.

Sedangkan, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi Covid-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.

"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.