CIANJUR, CEKLISSATU - Polsek Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap SL (26) seorang ibu muda kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan senilan 1, 2 Miliar, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pelaku  menggunakan uang hasil kejahatannya selama lima bulan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari serta perawatan tubuh.  

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku dalam 5 bulan berhasil  mengumpulkan uang sebanyak Rp.1,2  Miliar dengan modus menawarkan lelang arisan online dan dipromosikan melalui status WhatApp.  Dibantu rekannya NV (26) yang saat ini masih buron lanjut Doni mencari para korbannya dengan iming-iming keuntungan lebih dari uang yang disetorkan. NV (26) berhasil mengumpulkan uang dari 22 orang yang masing-masing menyetorkan Rp. 20 juta-Rp.30 Juta perbulan.

“Modusnya menawarkan lelang arisan online dan NV (26) pelaku yang masih buron ini mencari korbannya dengan iming-iming keuntungan lebih dan ada 22 orang  dan masing-masing korban menyetor via tranfer bervariasi ya dari Rp.20 –Rp.30 Juta,” ujarnya.

Korban yang sudah menyetor ke NV (26) sambung Kapolres kemudian menagih janjinya  karena tak kunjung mengembalikan uang para korban. NV (26) kemudian mengaku kepada korban telah menyetorkan semua uang anggota arisan ke SL (26).

“Para korban kemudian melapor dan kita tindak lanjuti ternyata NV (26) yang masih buron menyetorkan uang anggota arisan online ke SL (26) yang mengaku sebagi owner arisan online,” terang Doni. Hasil pemeriksaan  pelaku SL (26) dari Rp. 1,2 Miliar itu dia tidak bisa mengembalikan uang korbannya  sebanyak Rp.642 juta lebih,” terang Doni.

Lebih lanjut Doni mengungkapkan pelaku ditangkap di wilayah Citeureup Kabupetan Bogor saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Tanggal 04 Oktober pelaku kita amankan di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu SL (26) ibu satu anak ini dihadapan petugas mengaku uang Rp.1,2 Miliar dipakai untuk  dipakai kebutuhan sehari-hari, menutupi hutang –piutang dan perawatan tubuh.  Sedangkan sang suami yang tidak mengetahui aksi kejahatannya sambung SL (26) langsung menceraikannya usai dirinya menjadi tersangka.

“Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari buat makan anak dan suami juga tapi suami langsung ceraikan saya dua minggu lalu lihat saya ditahan. Uang juga saya pakai buat bayar hutang dan perawatan tubuh pak dari rambut sampai ujung kaki,” akui pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita jerat pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur.