GORONTALO, CEKLISSATU - Seorang bocah berusia lima tahun di Kota Gorontalo tewas akibat dianiaya.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, Polres Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial KK (32) ayah kandung, SWA (27) ibu tiri, dan SI (66) nenek korban.

"Tiga orang ibu tiri, ayah kandung dan nenek korban ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohamad Nauval Seno dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa 24 Mei 2022.

Nauval menuturkan kasus penganiayaan ini terungkap dari laporan tante korban. Tante korban mendapatkan informasi dari keluarga di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan di Dungingi, Kota Gorontalo.

Ia kemudian melihat ada beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.

"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ucapnya.

Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo pun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan penyebab kematian korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ujar Nauval.

Nauval mengatakan motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena menurut mereka korban nakal dan susah makan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun.