BOGOR, CEKLISSATU - Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib) angkat bicara soal dugaan ada dua tersangka yang di klaim Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin yang memicu konflik di Sekolah Islam Terpadu At Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Pembina Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan alasan Penyidik Polresta Bogor menetapkan dirinya  sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan, pasal 167.

Sebab, kata Said, dimasa lalu juga pernah pihaknya dilaporkan dengan pasal yang sama, dengan obyek yang sama, namun telah keluar SP3 yang merupakan produk Kepolisian. Sehingga aneh jika hal tersebut diulangi lagi, terlebih lagi laporan dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai Nadzir kepada seorang Waqif Yuridis. Meskipun demikian pihaknya saat ini tetap kooperatif dan sekarang masih berproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Dan pasal ini menurutnya masih dalam pasal tindak pidana ringan. 

"Sebenarnya kasus pelaporan ini sudah pernah terjadi, dimana Al Irsyad melaporkan pembina dan direktur At Taufiq dengan tuduhan yang sama yakni memasuki pekarangan tanpa ijin, namun itu tidak terbukti dan menjadi SP3 kasusnya," ucap Said kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor pada Kamis, 8 September 2022.

Saidpun mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa kasus ini bisa  diulangi lagi, sedangkan dalam hukumnya suatu peristiwa atau suatu perkara yang sudah menjadi SP3 tidak bisa dilaporkan kembali.

"Jadi patut diduga di sini ada oknum yang ikut mengkondisikan seperti itu. Kemudian, kami juga mempertanyakan ada kasus yang lebih besar yang sudah kami laporkan ke polresta yakni dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Yayasan Al Irsyad yang ancaman hukumannya lebih berat, namun tidak juga  jalan. Sementara kasus ringan seperti ini justru di jalankan oleh teman-teman di Polresta," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yatib, Akhlan, SH menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak melebar karena masuk dalam perkara tipiring atau tindak pidana ringan.

"Maka dari ini kami sampaikan bahwa kita akan upayakan hukum lain dan kasus ini pun sudah di pantau oleh pihak yang berwajib juga. Kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan secara baik-baik," ungkapnya.

"Dimana pasal 167 ini tidak akan melebar kemana-mana dan harus di diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa? Karena salah satu tersangka yang dilaporkan saat ini merupakan salah satu pewakif yang mewakafkan tanahnya. Bagaimana logikanya seorang pewakif, yaitu Syarif Ahmad Azzubaidi, orang yang mewakafkan tanahnya secara Yuridis dilaporkan karena memasuki pekarangannya tanpa ijin?," tambahnya.

Akhlan menuturkan, status tersangka ini bukan harga mati seperti terpidana karena pihaknya masih memiliki upaya hukum lainnya.

Sementara itu perwakilan Orang Tua Murid yang ikut terdampak konflik ini sehingga harus memindahkan anak-anaknya dari sekolah IT At Taufiq Bogor, Edwin, menjelaskan tentang kehadirannya di Polresta Bogor. 

"Kami sebagai perwakilan orangtua murid MI, Mts, dan MA Taufiqi School tetap memberikan dukungan moril kepada Ust. Syarief dan Pak Said yang selama ini sudah berjuang dalam menegakkan amanah wakaf dari wakif syar'i Muhammad Said Babaidhon, dan juga telah memberikan solusi bagi orangtua dan murid dengan menyediakan wadah sekolah baru yaituTaufiqi School, yang para pengajarnya adalah guru2 yang selama ini mengajar di At-Taufiq di bawah kepemimpinan Ust Syarief sejak sekolah At-Taufiq berdiri. Semoga status tersangka yang diberikan saat ini bisa berakhir SP3 sebagaimana sebelumnya," katanya.