BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan obat sirup untuk anak di apotek, minimarket, dan lainnya. Pengawasan dilakukan menyusul merebaknya kasus ginjal akut misterius pada anak. 

Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan meski di Kota Bogor belum ditemukan kasus tersebut namun pihaknya akan terus memonitor dan mewaspadai kasus ginjal akut misterius pada anak yang terjadi di daerah lain. Selain melarang memberi resep obat juga untuk apotek menghentikan semntara menjual obat cair itu. 

"Kita melakukan pengawasan ketat jangan sampai ada yang lolos memberikan resep itu, menjual itu, nanti kita lakukan peengecekan," katanya kepada Ceklissatu.com, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga : BPOM Musnahkan Obat Sirup Tercemar EG

Meski kasus tersebut belum ditemukan di Kota Bogor, Bima memastikan pihaknya akan terus memonitor dan mewaspadai kasus tersebut

Saat ini, Pemkot Bogor juga telah melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait imbauan penghentian sementara penjualan obat sirup melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bogor

“Sudah, dinkes sudah meneruskan itu kepada semua. Sekarang ini arahannya baru itu dimohon untuk tidak meresepkan dulu, karena terindikasi sangat kuat bahwa fatality kematian terhadap anak anak disebabkan oleh obat sirup itu," Ungkapnya. 

Bima pun memastikan, fasilitas kesehatan yang ada di kota Bogor untuk menghentikan penjualan dan tidak memberikanresep obat sirup kepada anak

"Di bogor kami sudah memastikan agar seluruh rumah sakit, puskesmas tidak menjual dl, tidak memberikan resep obat sirup sampai ada penelitian final dari kementrian kesehatan," Jelasnya