BOGOR, CEKLISSATU - Rumah Sakit (RS) maupun Luskesmas di wilayah Kota Bogor dilarang meresepkan obat dalam bentuk sirup anak.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury.

Terkait adanya instruksi tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan memastikan seluruh rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menjual atau memberikan resep obat cairan atau sirop sampai ada penelitian final dari kemenkes.

"Sekarang ini arahannya baru itu, dimohon untuk tidak meresepkan dulu obat sirop karena terindikasi kuat bahwa fatality kematian anak-anak disebabkan karena obat sirop tersebut," ucap Bima kepada awak media pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga : Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Kota Bogor

Bima menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat untuk memantau peredaran obat sirop dari rumah sakit sampai ke retail.

"Kami sangat mewaspadai kasus ini, meskipum sampai sekarang belum ditemukan di Kota Bogor. Tapi kita antisipasi melakukan pengawasan dengan ketat, jangan sampai lolos meresepkan atau menjual obat sirop ini. Nanti kita akan melakukan pengecekan," katanya.