BOGOR, CEKLISSATU— Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambruk hingga dua kali di Wilayah Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya telah diperbaiki dan selesai Selasa 23 Agustus 2022. Bahkan telah dicek oleh Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Bogor dan Kecamatan.

“Sudah selesai diperbaiki sebenarnya itu dua kali ambruk dititik yang sama dan kali ini setelah Pihak Kecamatan melalukan verifikasi sudah selesai diperbaiki,”kata Sekcam Sukajaya Tirta Juwarta kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.

Tirta menceritakan terkait longsor TPT itu dirinya tidak mengetahui pasti penyebabnya. Namun saat itu memang telah terjadi hujan deras.

“Kalau secara teknis bangunannya saya kurang faham, memang kalau dilihat kasat mata kemiringan TPT itu kurang tinggi dan saat itu hujan deras sehingga TPT yang sebelumnya longsor kembali diterjang longsor dan kemarin baru selesai diperbaiki,”katanya.

Baca Juga : Kejaksaan Kabupaten Bogor Bakal Cek TPT Samisade Desa Kiarasari  Sukajaya 


Kades Kiarasari Ahyar belum memberikan keterangan, meskipun Ceklissatu.com sudah mencoba beberapa kali mengkonfirmasi longsornya TPT yang dibangun menggunakan anggaran Satu miliar satu desa (Samisade). 

Koordinator  Pendamping Desa Kabupaten Dadan Syarif mengatakan saat melakukan monitoring ke lokasi TPT ambruk teryata memang betul telah terjadi longsor dan baru selesai finishing.

“Kemarin baru selesai tiga harian lah dikerjakan tadi finisih  dengan panjang longsor 6 meter,”katanya. 


Sambung Dadan pantauan dari Koordinator pendamping tanah urugan harunsya saat pengurugan menggunakan ekskapator beban pondasinya di dobel sehingga akan lebih kokoh.

“Kalau tadi di cek Ini sepertinya ada perubahan dan itu sudah ditangani Irspektur pembantu (irban) lima yaitu yang menangani desa desa yang pontensi masalah, jika irban lima lolos tidak ada masalah maka pembangunan itu dibuatkan hanya dibutakan berita acara saja dibangunkan kembali asal jangan menggunakan anggaran yang sama,”katanya.


“Dan ketika salah pelaku itu diganti sama uang pelaku, tapi kalau tidak selesai itu biasanya langsung naek ditangani oleh aparat penegak hukum kejaksaaa,”ungkapnya.


Lebih lanjut Dadan mengimbau untuk para kepala desa di Kabupaten Bogor tidak hanya Desa Kiarasari setiap pembangunan yang bersumber APBD  Kabupaten maupun Provinsi bahkan APBN itu seharusnya mengacu pada juknis.

“Harus mematuhi juknis pendoman Infrastuktur. Tapi, kalau sudah bermain spek, dikurangi volumenya dimainkan itu harus tanggung sendiri akibatnya,”tegasnya.