BOGOR, CEKLISSATU-Puluhan Satpam Perumahan Kahuripan melakukan aksi Demontrasi di depan Kantor Pemasaran. Mereka menuntut pesangon  yang dinilai tidak seusia dengan pengabdian selama bekerja. Bahkan, menolak dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, Kamis 8 Desember 2022.

Koordinator Aksi Asep Dedi Mulyadi sekaligus penanggungjawab aksi 
menuntut, perusahaan menerapkan sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten Bogor yakni upah UMK Rp  4,2 Juta.

"Tuntutan kami bayarkan selisih pembayaran pada tahun 2022, dan tolak PHK itulah yang menjadi alasan satpam Kahuripan melakukan aksi karena pihak manajemen tidak ada itikad baik sampai saat ini,"kata Asep Dedi Mulyadi kepada wartawan.


Dedi mengatakan, selama ini puluhan Satpam yang melakukan aksi hari ini hanya mendapatkan upah Rp 2,1 juta dan itu dibawah UMK sempat menuntut kenaikan gaji, namun pemutusan hubungan kerja yang malah diterima.

"Sedangkan anjuran dinas terkait harus sesuai UMK yang sudah jelas ada SK dari gubernur jabar,"katanya.

Tidak hanya itu satpam yang di PHK merasa kecewa lantaran pihak perumahan melakukan pergantian Yayasan dan malah menerima ratusan satpam yang baru.

Baca Juga : Hasil Survei Poltracking Publik Tak Setuju TV Analog Dihentikan: STB Mahal

"Untuk digantikan oleh yayasan, tetapi kami menemukan cacat hukum, karena perusahaan ini tak punya peraturan perusahaan atau disebut cacat hukum,"paparnya.

Dedi mengatakan, jika tuntutan itu tidak dikabulkan, pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar selama satu bulan.

"Sebenarnya mereka tidak memahami aturan ketenagakerjaan dan secara UUD kalau di PHK itu dibolehkan dengan alasan failed atau efisiensi perusahaan dan saya belum menemukan hal tersebut.Karena anggota kami sebanyak 56 orang kena PHK sepihak, apalagi pesangon juga variatif dan tidak sesuai masa kerja,"tegasnya.

Sementara itu, GM Manajemen PT Kahuripan Malim Purban mengatakan, terkait PHK itu karena adanya program ini alih daya.

"Percayalah semua kami ikuti sesuai perundang-undangan, kami tak mau melanggarnya. Apakah ada program alih daya itu melalui pemutusan hubungan kerja tentu, kami punya 66 security dan saya mengakui dosa bahwa ada kondisi yang tidak baik,"katanya.

Bahkan Manajemen telah meminta  66 Satpam yang di-PHK itu  dipindahkan ke outsourching dikelola oleh badan usaha jasa pengamanan profesional yang terverifikasi makanya tidak mungkin berada dikotak lain.

"Kita selesaikan dulu pengakhiran hubungan kerjanya dulu dari yang awal. Jadi, kami sebenernya sudah menawarkan untuk kerja lagi setelah di PHK namun dengan syarat lamar seperti biasa. Sebagian kecil berkesadaran pindah sedangkan yang lain tidak mau memindahkan hal buruk ke hal baik,"katanya.