BOGOR, CEKLISSATU - Usulan 3.039 guru honorer dengan status Guru Lulus Passing Grade (GLPG) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berimbas pada tidak dibukanya lowongan baru untuk pegawai anyar tenaga pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tak menutup kemungkinan tersebut.

Irwan menjelaskan, skala prioritas yang ditentukan tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah untuk gaji pegawai.

"Ini menjadi prioritas, karena untuk penggajiannya kan menjadi beban APBD Kabupaten Bogor, jadi harus dilihat kemampuan anggarannya juga," kata Irwan di Cibinong, Jumat 5 Agustus 2022.

Namun begitu, Irwan mengaku belum mengetahui apakah usulan itu bisa langsung diterima atau harus melalui mekanisme seleksi.

"Ini harus dikoordinasikan dengan pusat. Apakah bisa langsung diangkat atau perlu seleksi lagi. Karena kembali lagi ini akan berkaitan dengan kemampuan anggaran," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta. 

ERUL