BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan Kota Bogor membekukan 1010 izin operasional angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor. Sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) lantaran pemilik telah melanggar berupa kelalaian dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pembekuan izin ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan ke satu, kedua dan ketiga. Akan tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga otimatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota untuk segera menindaklanjuti terkait pembekuan angkot tersebut.
Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.
"Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya," ucapnya pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jadi, lanjutnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya, kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.
Dari total 1010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.
"Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bogor, Moch Ishack, AR mengaku keberatan dengan adanya wacana pembekuan angkot oleh Dishub Kota Bogor. Banyak permasalahan yang belum mendapatkan solusi ataupun perhatian dari Pemkot Bogor terkait angkot.
"Contohnya, selama dua tahun pandemi covid-19, pendapatan angkot menurun drastis dan tidak tercapai target, sehingga banyak angkot yang tidak mampu melakukan penyelesaian administrasi. Jadi, untuk peremajaan dan lainnya memang belum ada kemampuan, juga kendaraan angkot nya sudah tidak berproduksi lagi saat ini," ujarnya.
"Tidak ada pihak perbankan yang menjamin leasing kendaraan tersebut, sehingga angkot tidak bisa melakukan peremajaan. Kalaupun ada peremajaan diganti kepada mobil bekas masih layak jalan, para pemilik angkot tidak mampu untuk mencicil ataupun membelinya," tambahnya.
Disamping itu, Organda juga meminta agar Pemkot Bogor bisa mengupayakan dana bantuan atau subsidi untuk para pemilik atau pengusaha angkot. Organda selama ini terus berusaha mencari tahu dan solusi, kenapa pihak leasing tidak mau menjamin angkot-angkot di Kota Bogor.
"Kami mengupayakan membahas hal ini dengan bidang angkutan kota, koperasi dan badan hukum. Solusi sementara permintaan Organda saat ini, tidak dijalankan dulu pembekuan angkot oleh Dishub tersebut," katanya.
Comment