BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial MI (35) dalam kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai paranormal atau tabib tersebut terbukti telah melakukan tindakan seksual terhadap seorang pasien perempuan dalam praktiknya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut, MI ditangkap setelah aksinya itu dilaporkan korban kepada pihaknya pada 31 Mei 2022.

"Pelaku mengaku seorang paranormal atau tabib yang bisa menyembuhkan penyakit. Dimana korban diketahui sering mengalami sakit tidak wajar atau sering kesurupan," kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin (6/6/22).

Lebih lanjut Iman menyebutkan jika pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah korban.

Dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya itu dengan meminta korban untuk membuka pakaiannya sebagai syarat pengobatan.

Kemudian, kata Iman, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga menyentuh area sensitif korban.

"Awalnya korban tidak mau, namun dengan tipu daya pelaku yang mengatakan untuk penyembuhan akhirnya korban pun terpaksa mengabulkannya (membuka pakaian)," jelas Iman.

Setelah itu, korban diminta untuk bercermin dan pelaku mengatakan jika korban terlihat cepat tua akibat penyakit anehnya tersebut.

"Lalu pelaku juga meminta korban untuk mau bersetubuh dengannya. Dia meyakinkan korban jika itu untuk penyembuhan, dan tidak didasari nafsu," terang Iman.

Setelah hal itu terjadi, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya yang ternyata juga pernah menjadi korban pelaku, namun tak sampai disetubuhi.

Total ada tiga orang yang menjadi korban. Mereka adalah SR (32), R (24) dan NS (46).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.