BOGOR, CEKLISSATU - Masyarakat Kabupaten Bogor, akhirnya bisa merasakan berkegiatan secara longgar setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 1.

Status yang berlaku sejak 1 Juni hingga 4 Juli 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 tersebut ditenggarai merupakan yang pertama bagi Kabupaten Bogor.

"Status PPKM Level 1 ini menjadi yang pertama bagi Kabupaten Bogor (selama Pandemi Covid-19)," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Kamis (9/6/22).

Iwan pun mengaku sudah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) untuk menyesuaikan kebijakan PPKM Level 1 tersebut.

Dalam Kepbup Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022, Iwan mengatakan jika Pemkab Bogor telah menyepakati beberapa pelonggaran aturan yang diberlakukan di sejumlah sektor. Seperti pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik.

"Tapi dengan catatan semua masih harus tetap menerapkan prokes. Karena penggunaan masker tetap dijalankan saat berkegiatan di dalam ruangan," jelas Iwan.

ERUL