BOGOR, CEKLISSATU - Pemasangan plang pemberitahuan 'Dilarang membangun di ruang milik jalan telah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPT PUPR) wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sebanyak 15 titk telah terpasang di wilayah Kecamatan Ciawi, 7, Megamendung 4 dan Caringin 4,"ungkap Kasubag TU pada UPT PUPR wilayah Ciawi, Ade Syaban, Jumat 27 Mei 2022.

Kata dia, plang itu akan berfungsi untuk sarana pemberitahuan kepada masyarakat, sebab selama ini banyak bangunan yang telah berdiri di ruang milik jalan.

"Kalau diberi peringatan, setidaknya masyarakat bisa memgetahui, dan mengurungkan niatnya jika mau membangun,"katanya.

Selain itu, sambungnya, untuk penindakan nantinya akan ada di Satpol PP, karena PUPR tidak ada kewenangan untuk membongkar bangunan yang telah dibangun.

"Sebenarnya yang melaksankan pemasangan adalah pihak ketiga, UPT hanya menunjukan titik-titiknya saja,"ungkapnya.

Ucup anggota trantib Kecamatan Ciawi menjelaskan terkait penindakan jika nantinya ada bangunan yang melanggar. Sifatnya akan dihimbau baik secara lisan atau tulisan.Karena untuk trantib kecamatan Ciawi hanya berwenang menghimbau.

"Nanti setelah dilaporkan ke Pol PP Kabupaten, maka mereka akan turun untuk melakukan penyidikan, dan bila terbukti melanggar maka akan diadakan penindakan,"bebernya.