BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pembinaam Hukum Nasional (BPHN) dan 
Tim Penilaian Provinsi Jawa Barat melakukan penilaian secara acak kepada Desa dan Kelurahan binaan yang diusulkan. Hal ini dilakukan, dalam meingkatkan kualitas Desa dan Kelurahan  agar Sadar Hukum (DSH).


Desa Citeureup, Kecamatan Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayahnya yang dikunjungi untuk dilakukan penilaian oleh BPHN bersama Pemerintah Provinsi jawa Barat.


BPHN yang diwakili oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kontribusi dan sinerginya dalam melaksanakan program Pembentukan dan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, hingga membawa Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang telah melakukan pembentukan dan pembinaan DSH terbanyak.


Provinsi Jawa Barat dapat menjadi percontohan dan pemantik bagi daerah wilayah lain dengan langkahnya mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, kaitannya dengan pemahaman hukum demi mewujudkan masyarakat cerdas dan berbudaya hukum. 


“Kami sangat mengapresiasi strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan semangat dan dorongan pada masyarakat dalam membangun kepatuhan hukum,” pungkas Kartiko. Selasa 28 Juni 2022.


Dia berharap Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat, menjadi pemantik Provinsi lain agar terus melakukan pembinaan kepada desa dan kelurahan di wilayahnya.


"Desa Citeureup, merupakan desa yang padad penduduknya dengan 18 ribu jiwa, kalau diwilayah lain angka segitu besarnya merupakan tingkat kecamatan, kita perlu apresiasi segala bentuk program yang dijalankan pemerintah desa dalam menekan angka kriminalitas hingga menjadikan  warga yang sadar hukum," tutupnya.


Sementara itu, Marwan, Kepala Desa Citeureup menyebutkan diwilayahnya dengan bekerja sama dengan unsur masyarakat, TNI Polri hingga elemen lainnya menekan tingkat kriminalitas yang ada.


"Dari jauh jauh hari, pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi bahaya bahaya yang berhubungan dengan kriminalitas, seperti bahaya Narkoba, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga lainnya,"ucapnya.


Apalagi, faktor pendorong KDRT ini merupakan akibat adanya poligami."kalau poligami sendiri tidak di Desa Citeureup sudah tidak ada lagi,"candanya


Dia berharap dengan adanya tim penilaian Sadar hukum ini menjadi motivasi untuk lebih baik dalam menekan angka kriminalitas yang ada.


Rief