BOGOR, CEKLISSATU - Posisi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor yang dijabat Eka Wardhana bakal digantikan oleh Rusli Prihatevy sesuai surat yang dilayangkan DPP Partai Golkar dengan nomor B-767/Golkar tanggal 19 April 2022 perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Bogor sisa masa jabatan 2019-2024.

Hal tersebut terungkap pada saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Surat dari DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat nomor B-22/GOLKAR/I/2022 tanggal 25 April 2022 perihal Instruksi Surat dari DPD Partai Golkar Kota Bogor nomor P039/GOLKAR/IV/2022 tanggal 30 April 2022 perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Bogor sisa masa jabatan 2022-2024 bahwa DPP Partai Golongan Karya menunjuk saudara Muhamad Rusli Prihatevy, SE sebagai Pimpinan DPRD Kota Bogor," ucap Jenal.

Menurut Jenal, untuk melantik wakil pimpinan baru DPRD masih menunggu surat dari gubernur untuk diparipurnakan. "Ada beberapa mekanisme yang mesti ditempuh. Jadi tidak langsung," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bogor Boris Derurasman mengaku tidak dapat memastikan kapan pelantikan wakil ketua baru. Sebab, hingga kini pihaknya belum menyerahkan surat ke provinsi perihal tersebut.

"Mekanisme dasarnya ada surat masuk dari DPP Golkar, DPD Golkar Jabar dan kota. Kemudian ketua dewan akan buat surat ke gubernur melalui wali kota," kata Boris.

Kemudian, kata dia, surat itu nantinya diproses di provinsi untuk diteliti oleh Biro Pemerintahan. Lantas diterbitkan SK oleh Biro Hukum melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah Jabar.

"Tapi sebelum diserahkan kembali ke wali kota dan DPRD. Surat itu mesti ditandatngani dulu okeh gubernur. Nah permasalahannya apakah tanda tangan itu bisa tepat waktu atau tidak, kita tak tahu," katanya.