BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkap kasus penyeludupan biji kokain yang diduga ditanam sejak 2003 di Kebun Raya Bogor.

"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Tidak hanya dari Kebun Raya Bogor, pelaku mengeklaim mendapatkan biji kokain dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Bogor Kompol Tatang Arena mengatakan hingga saat ini pihak BNNK Bogor belum mendapatkan informasi terkait temuan tanaman yang berpotensi narkotika.

“Sampai saat ini belum ada informasi atau temuan tanaman tersebut ke kami,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Bogor Kompol Tatang Arena saat dikonfirmasi CeklisSatu.com, Senin (8/8/2022).

“Kami masih mendalami informasinya dulu. Termasuk potensi tanaman narkotika di kawasan lainnya,”tambahnya.

Bila tercium indikasi penanaman tersebut maka pihak BNNK akan melakukan pengecekan sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan.