JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk meningkatkan daya saing, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk digitalisasi usahan.

Dengan digitalisasi usaha bakal mempermudah pelaku UMKM untuk mengurus perizinan.

Sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, perizinan menjadi salah satu yang kendala rumit yang dihadapi para pelaku UMKM.

Melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai mereka.

Baca Juga : 50 UMKM Terlibat dalam Festival Kuliner Jajarans

"Kita berharap, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara," ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary dalam acara Digitalk bertajuk 'Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing' Senin 3 April 2023.

Dengan digitalisasi usaha, para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan, secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

"Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal," ujar Dendy.