BOGOR, CEKLISSATU - Satgas BLBI menyita harta kekayaan lain terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, di kawasan Danau Bogor Raya, Rabu 22 Juni 2022.

Harta kekayaan yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha.

Ini terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel dan hotel yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor mengatakan satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini yang membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Aset ini kami sita untuk selanjutnya sepenuhnya dibawah pengawasan BLBI melalui DJKN (Direktorat Kekayaan Negara)," kata Mahfud MD. 

"Hari ini kita menyita lagi aset PT Bogor Raya development terkait obligor Bank Asia Pacific menyita harta dan kekayaan lain yang terkait dengar obligor PT Bank Asia Pasifik atas nama Setiawan Harjono Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain," kata 

Mahfud MD menjelaskan, perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).

Selanjutnya atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel/klub golf maupun karyawan tidak berubah.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Demikian total perolehan Satgas BLBI, hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 Meter persegi, dan jika diuangkan menjadi Rp 22.678.608.179.526.

"Saya berharap sudah ini satgas BLBI melanjutkan langkah langkah berikutnya sesuai dengan yang telah di buat di dalam urutan prioritas sehingga kita sampai tahun 2023 itu sudah selesai, sampai akhir mudah-mudahan sesuai dengan urutan prioritas itu," pungkasnya.

Penyitaan turut dihadiri Menteri Keuangan yang dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo.

Kemudian, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri,