BOGOR, CEKLISSATU - Eko Wahyudi warga Komplek inkopad F10/6 Rt 13/05 Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan, sangat terima kasih kepada  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah perhatian kepada konsumennya.

"Terimakasih atas perhatian BPJS TK serta penyaluran bantuan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris,"ungkapny, rilis yang diterima redaksi Ceklissatu.com, Senin 4 Juli 2022.

Ia mengatakan, tentunya sangat membantu ahli waris dan proses pencairan bantuan yang cepat dan tidak ribet.

"Terimakasih sekali lagi buat BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Ia mengharapkan,  BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih lagi memberikan edukasi dan sosialisasi tentang manfaatnya.

"Saya sangat berterimakasih kepada pak imron dan bu ati sebagai pengurus IGTKA Kecamatan Tajurhalang yang telah menaungi ibu saya sebagai guru di TPQ Al Hikmah dengan melindungi ibu saya dan guru-guru ngaji dengan mengikut sertakan ke BPJS TK," kata dia.

"Nilai nominal yang sangat besar bagi kami, dan sesuai wasiat ibu kami sudah kami salurkan untuk umroh," papar dia.

"Terima kasih juga untuk beasiswa adik kami sangat membantu, semoga semua ini menjadi jariyah untuk ibunda kami ibu sri mahatmi tercinta," tambahnya.

Hadir di acara tersebut, KKCP BPJS Ketenagakerjaan Bogor Leuwiliang M. Syahrial Firman turut berduka cita atas meninggalnya salah satu anggota yang terdaftar di IGTKA.


Syahrial berharap ke depannya seluruh anggota IGTKA dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.


"Selalu ada risiko dalam setiap pekerjaan, tidak terkecuali para tenaga kerja yang bergerak di bidang pendidikan seperti para guru-guru ngaji yang terdaftar sebagai anggota IGTKA. Semoga ke depannya seluruh anggota IGTKA dapat terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan", tutup Syahrial.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar turut mengungkapkan bela sungkawa kepada ahli waris Alm. Sri Mahatmi.

Mias menyatakan, dengan diberikannya santunan JKM sebesar Rp42 juta, merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan salah satu solusi.

Mias menjamin, setiap peserta yang terdaftar, bahkan baru sehari mendaftar akan terlindungi saat itu juga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi risiko tersebut ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan.

“Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dan ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mias.


Redaksi