JAKARTA, CEKLISSATU - 20 Maret 2023 mendatang, subsidi Rp7 juta untuk subsidi motor listrik akan mulai diberikan. 

Ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.

Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

Baca Juga : Kemenhub Minta Produsen Jual Motor Listrik Tanpa Baterai untuk Tekan Harga

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu saat konferensi pers, Senin 6 Maret 2023. 

Febrio mengatakan, motor konversi dari BBM ke listrik juga mendapatkan subsidi dengan beaaran yang sama. 

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," tutup Febrio.