JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk melindungi pelau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor tekstil dan produksi tekstil, Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) bakal memberantas adalah impor ilegal pakaian bekas.
Kemenkop UKM bersama Kementerian Keuangan dan kepolisian sudah mulai bertindak, karena banyaknya impor ilegal pakaian bekas dan diperdagangkan secara ilegal.
Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki mengungkap, berdasarkan catatan laporan asosiasi pertekstilan, impor ilegal pakaian bekas ini bisa mencapai 31 persen.
Namun demikian, perdagangan ilegal ini berbeda dengan perdagangan narkoba, sehingga pihak kepolisian tidak akan menindak para pedagang pakaian bekas.
Baca Juga : Gantikan Pakaian Bekas Impor, UMKM Siap Jadi Pemasok
“Adanya restriksi masuknya produk-produk impor, membuat produk-produk UMKM dalam negeri yang memang masuk di pasar lokal, menjadi terganggu akibat derasnya impor,” kata Teten dalam acara Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, Senin 27 Maret 2023.
Ia mengungkap, sejauh ini telah banyak pedagang yang meminta solusi, karena tak bisa lagi menjual pakaian bekas ilegal.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM.
"Kita akan segera follow up ya, banyak produk lokal yang bisa dijual beli. Lalu, mereka juga minta fasilitasi untuk bertemu produsen tekstil lokal sebagai pengganti produk impor barang bekas," jelasnya.
"Positifnya, mereka sudah siap ganti jualan dari pakaian bekas ilegal menjadi produk fesyen lokal dan tidak hanya yang bekas," lanjut Teten.
Kemenkop UKM bersama Kemendag juga telah membuat layanan hotline, untuk menerima laporan dan konsultasi bagi para pedagang pakaian bekas ilegal yang terdampak dan berencana alih usaha.
“Ada 21 laporan, yang terverifikasi sebanyak 17 laporan dan sisanya tidak terverifikasi. Dari Jawa barat dan DKI Jakarta ada 12 laporan, masing-masing 6 laporan. Riau 1 laporan, Yogyakarta 1 laporan, Solo 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan,” tutup Teten.
Kementerian juga masih membuka pendaftaran bagi para pelaku UMKM yang ingin menyuplai produknya agar dijual pedagang pakaian bekas impor. Pelaku UMKM itu nantinya bisa mendaftar melalui nomor hotline 0811-1451-587 atau 1500-587.
Comment