CEKLISSATU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

POJK ini untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal sebesar 35 persen dari perbankan. Sebelumnya, jika perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.  

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. 

Adapun beberapa ketentuan POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital.

“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangannya, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga : Totalitas Panglima TNI Untuk Sukseskan KTT G-20 "The Devils Are In The Details!"

POJK ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang akhirnya dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.

“Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan,” ucapnya.