JAKARTA, CEKLISSATU - Pajak penghasilan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, besarannya ditetapkan nol persen. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di IKN Nusantara. 

Salah satu isi PP tersebut adalah menetapkan fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, Kamis 9 Maret 2023. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan nusantara. Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Baca Juga : Izin HGB di IKN Hingga 80 Tahun, Bisa Berubah Jadi Hak Milik

Bambang mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, menjadi buktu bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN.

Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Bambang juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

"Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya," tutup Bambang.