JAKARTA, CEKLISSATU - Izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberikan hingga 80 tahun. 

Keputusan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizian Berusaha, Kemudahaan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Adapun PP tersebut baru ditandatangani Jokowi pada Senin 6 Maret 2023.

“Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 1 dalam PP tersebut.

Baca Juga : 4 Warga AS yang Diculik di Meksiko Kondisinya Memprihatinkan

Pada Pasal 19 ayat 3, disebutkan perpanjangan HGB diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanaafkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan berakhir,  HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan,” bunyi ayat 4 dalam PP itu. 

Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan pemberian HGB sebagaimana dalam ayat 4 diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama anatara Otorita IKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.

Dalam Pasal 19 juga mengatur ketentuan bangunan properti untuk hunian yang dibangun di atas HGB. Pertama, untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Sedangkan untuk rumah susun, akan diberikan hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan itu berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

“Peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 7.