JAKARTA, CEKLISSATU - Google PHK 12.000 karyawan, baik yang berada di Amerika Serikat maupun secara global. Raksasa mesin pencari ini adalah perusahaan teknologi terkini yang melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dikutip dari AP News, Jumat 20 Januari 2023, pemutusan kerja ini akan berdampak pada sekitar 6 persen dari keseluruhan karyawan Google. Pengumuman PHK ini diinformasikan langsung CEO Google dan Alphabet Sundar Pichai melalui email serta unggahan di blog perusahaan.

Menurut Sundar, keputusan PHK ini dibuat setelah meninjau secara seksama seluruh produk dan fungsi di perusahaan, guna memastikan orang maupun peran yang ada selaras dengan prioritas tertinggi perusahaan.

"Posisi yang kami pangkas mencerminkan hasil tinjauan tersebut. Mereka tersebar di Alphabet (induk Google), berbagai area produk, fungsi, level, hingga wilayah," tutur Sundar.

Sundar menyebut ini merupakan momen perusahaan untuk mempertajam fokus, mengatur ulang basis biaya, hingga mengarahkan bakat dan modal yang dimiliki ke prioritas tertinggi. Saat ini, kecerdasan buatan disebut akan menjadi salah prioritas penting bagi perusahaan ke depannya.

"Sebagai perusahaan yang berusia hampir 25 tahun, kami pasti akan melalui siklus ekonomi yang sulit," ucapnya melanjutkan. 

Untuk karyawan yang berada di Amerika Serikat, Google telah mengirimkan email terpisah pada karyawan yang terdampak.

Sementara untuk karyawan di negara lain, prosesnya akan lebih panjang karena menyesuaikan dengan hukum dan kebiasaan setempat. Google pun menyatakan pihaknya akan tetap memenuhi seluruh hak karyawan selama proses transisi ini.

Bagi para karyawan Google di Amerika Serikat yang terdampak kebijakan ini, perusahaan memastikan tetap akan membayar penuh mereka selama masa pengumuman ini, lalu ada pesangon yang dengan nilai mulai dari 16 minggu gaji ditambah dua minggu untuk setiap tahun yang dihabiskan di Google.

Tidak hanya itu, perusahaan juga akan tetap membayar bonus untuk tahun 2022 dan sisa waktu cuti. Google juga menawarkan perawatan kesehatan selama enam bulan, layanan penempatan kerja, serat dukungan imigrasi untuk yang terdampak.