JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diminta mematuhi peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Permenaker nomor 18 Tahun 2022 terkait upah minimum 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM 2023 oleh gubernur.

Baca Juga : Alasan Kemenaker UMP 2023 Gunakan UU Cipta Kerja

"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat.

Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak, selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur