JAKARTA, CEKLISSATU - Untuk mendorong koperasi yang lebih kuat, tangguh dan mandiri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkpUKM) bakal merevisi RUU Perkoperasian

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, revisi RUU itu akan membuat koperasi secara kelembagaan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan. 

Dia menambahkan, dalam revisi RUU Perkoperasian terdapat lima upaya dalam menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile, dan adaptif di masa kini dan di masa yang akan mendatang.

Baca Juga : Penghapusan Kredit Macet UMKM Tunggu PP Kemenkeu, Teten: Lagi Dikaji  

“Pertama, membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha/bisnis di seluruh lapangan usaha,” kata Ahmad, seperti dikutip dari keterangannya pada Senin 21 Agustus 2023.

Upaya kedua yaitu meningkatkan perlindungan  kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.

Kemudian yang ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi

Selanjutnya yang keempat adalah memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. 

“ Terakhir yang kelima yaitu memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam pada khususnya (dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi),” jelas Ahmad. 

Dia menggaris bawahi, revisi RUU Perkoperasian tersebut juga akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. 

Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola. 

Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. “Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya," tutup dia.