JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk mendukung para pelaku UMKM, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menemui langsung para pedagan di Pasar Tanah Abang, Kamis 28 September 2023.
Zulkifli Hasan mendengarkan langsung keluhan para pedagangan akan sepinya para pengunjung di Pasar Tanah Abang.
“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM,” kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan menjelaskan, melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
Baca Juga : Predatory Pricing di E-Commerce Matikan Industri Tekstil di Jabar, Teten: Perlu Ada HPP Khusus
Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, e- commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.
Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.
“Untuk itu pemerintah mengatur sehingga tidak ada kesenjangan harga, sehingga tidak ada predatory pricing. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace)dan mengurus izin yang diperlukan,” jelas Zulkifli Hasan.
Melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, kata Zulkifli Hasan, pemerintah akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
“Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border"langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce,” ujar politis PAN itu.
Di Permendag No. 31 Tahun 2023, lanjut Zulkifli Hasan, telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri.
“Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produkasal luar negeri, serta asal pengiriman barang,” ujarnya.
“Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag No. 31 Tahun 2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,”imbuh Zulkifli Hasan.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023. Permendag 31 Tahun 2023 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/
![](https://ceklissatu.com/uploads/profile/202208/avatar_1_62f3cccb41d0e.jpg)
![](https://ceklissatu.com/uploads/profile/202210/avatar_58_634fbeaee1427.jpg)
Comment