BOGOR, CEKLISSATU - Warga perumahan Villa Ciomas Bogor berhasil menggagalkan aksi pencurian rumah, Sabtu 3 Februari 2024.

Warga bersama petugas Polsek Ciomas berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian rumah itu pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.

 Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi  mengatakan,  kejadian bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu yang menemukan pintu rumahnya terbuka saat pulang dari berolah raga.

Baca Juga : Sinergitas TNI-Polri di Desa Kota Batu Ciomas, Wujudkan Kamtibmas dan Ajak Warga Cegah TPPO

"Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah, kemudian meneriaki maling, dan bersama warga segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya," jelas Kompol Iwan, Sabtu 3 Februari 2024.

Iwan mengatakan, saat berusaha kabur menggunakan kendaraan, para pelaku menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya.

"Selain pemilik rumah, para tersangka juga menabrak sejumlah warga yang berusaha menghalangi aksi kabur mereka," beber Iwan.

Iwan menambahkan, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp50 juta. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

"Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah," ujar dia.

Iwan memastikan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

*Pencurian di Villa Ciomas Berakhir dengan Penangkapan Tiga Pelaku*

Polres Bogor - Telah terjadi peristiwa pencurian rumah kosong Sabtu, 3 Februari 2024 - Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, dimana pencurian yang berhasil diatasi oleh warga bersama personel Polsek Ciomas. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.10 WIB, di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah. Teriakan "maling" terdengar, dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.

, dimana identitas para pelaku belum diketahui, Barang - Barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah. 

Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, selaku Kapolsek Ciomas, memastikan bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan di kenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.