BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu yang beredar di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa selama satu bulan terhitung 21 Agustus sampai 20 September, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 34 orang tersangka.

Adapun kasus tersebut meliputi narkotika jenis ganja, sabu-sabu, obat psikotropika seperti alprazolam dan riklona maupun obat keras tertentu seperti tramadol, heximer, trihexypenidil.

Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bapas Kelas l dan BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine 

Sedangkan, total barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

"Tersangka ditangkap di enam kecamatan Kota Bogor, berkisar 5-8 kasus per kecamatan diantaranya Bogor Utara 4 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Barat 8 kasus, Bogor Selatan 4, Bogor Tengah 5 kasus, Tanah Sareal 5 kasus," ucapnya pada Jumat, 29 September 2023.

Dari 34 orang tersangka, Bismo menegaskan satu diantaranya seorang residivis yang telah menjalani hukuman di Lapas Paledang selama empat tahun pada 2017 lalu, kemudian ditangkap kembali lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

"Ada juga tersangka anak dibawah umur yang terjerat kasus kepemilikan psikotropika dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. 

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

"Tentunya ini bagian dari upaya kita untuk kondisifitas, mencegah penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan mencegah hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi kesadaran sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ini juga upaya untuk menertibkan akar masalah kejahatan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu," katanya.