JAKARTA, CEKLISSATU - Polri menyebut gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melonjak sebesar 112%. 

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, gangguan kamtibmas mengalami penaikan sebanyak 1.145 kasus, dengan jumlah keseluruhan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sebanyak 2.166 kasus

“Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya, tanggal 17 Maret 2024, yang hanya berjumlah 1.021 kasus,” jelas Erdi, seperti dalam keterangannya, Rabu 20 Maret 2024.

Lebih lanjut, Erdi merincikan, terdapat 5 jenis kejahatan yang menjadi catatan tertinggi Kepolisian, yaitu:

Baca Juga : Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas, Polres Bogor Amankan Puluhan Botol Miras

  • Pencurian dengan pemberatan (curat): 197 kasus
  • Narkotika: 158 kasus
  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 63 kasus
  • Perjudian: 16 kasus
  • Pencurian dengan kekerasan (curas): 22 kasus

Selain gangguan kamtibmas, Erdi juga melaporkan bahwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami peningkatan signifikan pada tanggal 18 Maret 2024.

“Terjadi 597 kejadian laka lantas pada tanggal 18 Maret 2024, dibandingkan dengan tanggal 17 Maret 2024 yang hanya 169 kejadian. Ini merupakan peningkatan sebesar 428 kejadian atau 253,25%,” jelas Erdi.

Dari 597 kejadian laka lantas tersebut, 53 orang meninggal dunia, 63 orang luka berat, 573 orang luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp955.400.000.