JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengeklaim hanya PDIP dan PBB yang merupakan partai ideologis di Indonesia. Partai politik lainnya dianggap pragmatis dan tidak memiliki akar ideologi. 

Hal itu disampaikan Yusril setelah memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu 8 Maret 2023. PBB merupakan pihak terkait dalam persidangan itu.

Mulanya, ia menjelaskan alasannya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, yakni karena pemilu harus diikuti oleh partai politik sebagai katalisator dari pemikiran pemilih yang majemuk.

Bagi orang-orang yang punya pikiran sama, lanjut dia, dipersilakan bersatu membentuk parpol. Parpol yang terbentuk itu lah yang akan ikut dalam pemilu. 

"Jadi partai itu mewakili orang yang mempunyai pikiran dan ideologi tertentu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Masalahnya sekarang, kata dia, kini hanya segelintir parpol yang bergerak berdasarkan sebuah ideologi.

"Sementara partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDI-P sama PBB. Yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya," ujar Yusril. 

Sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

"PDI-P sudah mendidik kader-kader, tapi kader-kader ini dikalahkan oleh orang-orang yang kemudian populer, orang yang punya duit," ujar Yusril.

"Sekarang orang tidak tahu ideologi PDI-P seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti apa, karena dia terkenal lalu terpilih menjadi anggota DPR dan di DPR dia berpikir semau-maunya sendiri. Ini yang repot," kata dia.

Dalam keterangannya di MK, ia menganggap bahwa sistem proporsional terbuka yang tidak pro terhadap ideologi partai politik membuat partai politik mengalami kemunduran struktural.

Hal itu terlihat dari fenomena partai politik yang tidak fokus untuk mencalonkan kadernya, tetapi lebih tertarik merekrut orang populer dan berdaya finansial moncer sebagai caleg.

"Kenyataan dari fenomena itu adalah bahwa parpol kita hari ini terbukti tidak menjalankan fungsinya," ujar Yusril.

Gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan itu tengah berproses di MK.