BOGOR, CEKLISSATU - Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Bogor mendapat skorsing dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna bahwa skorsing rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di setiap kecamatan Kota Bogor ditunda sementara.

"Betul di skorsing sekitar jam 3 tadi, skorsing ini rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat (Jabar) dan pusat yang disampaikan ke KPU Kota Bogor. Kami melaksanakan ini dalam rangka menjalankan perintah Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 dengan perubahannya. Salah satunya adalah mengawasi tahapan rekapitulasi," ucapnya saat dikonfirmasi Ceklissatu.com pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga : Usai Pilpres Prabowo Temui SBY di Pacitan, Apa yang Dibahas?

Herdiyatna mengatakan bahwa skorsing rekapitulasi suara Pemilu di setiap kecamatan Kota Bogor lantaran diduga ada perbedaan data antara rekapitulasi secara manual dengan data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) sehingga dilakukan pencegahan.

Panwascam dalam hal ini, masih kata Herdiyatna, atas pertimbangan berjenjang serta dalam rangka mencegah terjadinya kesalahan pada saat rekapitulasi yang bertujuan menjaga hasil suara yg sah dari TPS. 

"Pada PKPU 5 memang lampiran format rekap manual memang tidak ada tapi menurut kami bukan berarti proses manualnya ditiadakan. Justru harus diadakan untuk mengantisipasi kesalahan yang bisa terjadi pada aplikasi Sirekal. Dan jika di temukan perbedaan angka antara Sirekap dan manual maka yang perlu di perbaiki adalah data di si rekap," ungkapnya.

"Kita mencegah adanya kesalahan dari rekapitulasi manual dan di aplikasi Sirekap, sebab ada perbedaan data real antara rekap manual dengan data yang ada di aplikasi Sirekap. Banyak pihak juga yang mengeluhkan kalau data yang ada di Sirekap berbeda dengan data C1 hasil, makanya di skorsing dulu proses rekapnya," tambahnya.

Kendati demikian, Herdiyatna menyebut bahwa waktu skorsing proses rekapitulasi di setiap kecamatan belum ditentukan karena pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu Jabar dan pusat.

"Waktu skorsing ini masih belum bisa ditentukan sampai kapan, sebab masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Jawa Barat maupun pusat. Adapun skorsing dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan data yang berpotensi sengketa di Pemilu 2024," tegasnya.

Sementara itu, informasi tersebut sudah sampai ditelinga Komisi I DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengaku bahwa skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). 

Dimana, lanjutnya, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.

"Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu," ungkapnya.

Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.

Saat ini, Endah pun sedang berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.

"Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai," katanya.