BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum berani mengambil tindakan terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, jika pihaknya masih menunggu instruksi KPU RI soal penghentian tahapan Pemilu 2024 tersebut.


"Iya (nunggu instruksi KPU RI)," ujar Ummi kepada wartawan, Selasa 07 Maret 2023.


Kabar penundaan Pemilu 2024 tersebut sendiri diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU RI sebagaimana gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 2 Maret 2023.

Baca Juga : KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu


Partai Prima, mengajukan gugatan setelah dinyatakan tak lolos dalam tahap verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024


Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. Selain itu, KPU juga diminta membayar kerugian kepada Partai Prima senilai Rp500 juta.


Ummi menilai, KPU RI juga tidak akan gegabah karena soal penundaan (pemilu), terlebih dalam aturan itu UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan kalau penundaan itu ada beberapa hal yang harus diatur.


Kendati demikian, kata dia, KPU Kabupaten Bogor tidak bisa berbuat banyak soal putusan tersebut. Sebab, kata dia, ditunda atau tidaknya Pemilu 2024 itu tergantung dari instruksi KPU RI.


"Kan kalau KPU Kabupaten kota seperti Kabupaten Bogor ini, kita itu pelaksana regulasi yang ditetapkan KPU RI," papar dia. 


Sehingga, sampai arahan atau instruksi KPU RI belum keluar, KPUD Kabupaten Bogor masih melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024


"Bagi kami tidak ada yang berubah, tahapan terus berjalan, saat ini kita sudah sampai Pemuktahiran daftar pemilih, kita sudah melantik 14.952 orang pantarlih untuk melakukan Pemuktahiran 2 bulan kedepan," papar Ummi.