BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, meminta KPU untuk mengantisipasi terjadinya pencatutan suara. Pasalnya, Bawaslu mencatat sebanyak 3.743 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah meninggal dunia.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut adalah para pemilih yang meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir.

"Periode 6 September ada 615 pemilih yang meninggal dunia, Periode 6 Oktober 1.387 orang meninggal dan pada Periode 6 November ada 1.345 pemilih yang meninggal dunia. Total 3.743 pemilih yang meninggal dunia dari tota 3.889.441 pemilih," ungkap Burhan, Senin 13 November 2023.

Baca Juga : Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, KPU: Sudah Ada Mekanisme UU

Menurutnya, KPU bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, untuk memastikan warga yang sudah meninggal tidak lagi tercatat sebagai pemilik hak suara.

"KPU bisa secara kolektif melakukan pendataan untuk kemudian dikomunikasikan dengan Disdukcapil. Tinggal nanti ikuti aturan main dari Disdukcapil untuk warga yang meninggal dunia ini," jelasnya.

ERUL