JAKARTA, CEKLISSATU - Terkait adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024, KPU memberikan tanggapannya.
KPU mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu.
“Soalnya adanya indikasi pelanggaran, saya kira itu sudah diatur secara mekanisme dan kelembagaan dalam UU Pemilu,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2023.
Baca Juga : Bawaslu Catat Ada Kelebihan Logistik dari 3 Item yang Masuk ke Gudang KPU
Indikasi dugaan kecurangan Pemilu, kata Hasyin, akan ditangani oleh Bawaslu dan lembaga pengawas dan pengadil lainnya.
“Apabila ada pihak-pihak yang menemukan adanya indikasi kecurangan Pemilu, telah diaiapkan lembaga Bawaslu untuk tempat melaporkan,” ujar dia.
“Untuk mekanisme pelaporan dan segala macamnya akan ditangani oleh teman-teman di Bawaslu,” lanjut Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan terkait risiko KPU dilaporkan ke Bawaslu, DKPP hingga Mahkamah Konstotusi.
“Audah menjadi risiko pekerjaan KPU jika kemudian diadukan ke DKPP dan dilaporkan ke Bawaslu. Kita akan pelajari detailnya dan akan mengikuti persidangan yang akan digelar lembaga tersebut,” tutup dia.


Comment