JAKARTA, CEKLISSATU – Pada kontestasi Pilpres 2024, debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan digelar sebanyak lima kali. Hal tersebut dipastikan oleh KPU RI, Selasa (24/10/2023). Sebelumnya, banyak pihak berpendapat bahwa debat capres-cawapres akan dihilangkan.

Menyikapi hal ini, Anggota KPU, Idhan Holik menyatakan, KPU RI akan menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

"Debat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik," terang Idham Holik kepada wartawan, seperti dikutip ceklissatu.com, Selasa (24/10/2023).

"Hal ini bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab," tambah Idham Holik.

Meski begitu lanjutnya, KPU belum menyusun jadwal debat capres-cawapres.

Karena KPU belum menetapkan pasangan capres-cawapres yang bakal berlaga di Pilpres 2024.

Menurutntnya, KPU akan menjadwalkan debat setelah penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

Kemudian pada 14 November 2023, KPU RI akan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.

"Jadi jadwal debat pasangan Capres-Cawapres akan disampaikan setelah pengundian nomor urut," terangnya.

Diketahui, KPU baru menerima pendaftaran dua pasang capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

Kemudian dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan, hingga pengusulan penggantian calon pada 19 Oktober sampai dengan 12 November 2023.