BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, mengklaim sudah menyelesaikan 21 rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kaitan dengan bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti sejak kami terima sejak pertengahan atau akhir Juni lalu," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Minggu 30 Juli 2023.

Para Bacaleg yang ditemukan melakukan pelanggaran oleh Bawaslu adalah mereka yang belum mengundurkan diri dari jabatannya yang dulu. Mulai dari ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga : Mural Pemilu Damai 2024

Adapun para Bacaleg yang dimaksud adalah Kepala Desa Citapen Kecamatan Ciawi, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, sejumlah pendamping desa dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari.

Kemudian ada juga ASN, lalu pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, PKH, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan Desa Warung Jaya Parung, Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin dan BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.

Setelah rekomendasi itu diterima, Herry mengaku bahwa pihaknya langsung memanggil para petugas partai politik yang Bacalegnya "bermasalah" tersebut.

Herry pun tak memungkiri ke 21 Bacaleg yang direkomendasikan itu tidak sesuai aturan main sebagai peserta pemilu. Mulai dari masih berstatusnya yang bersangkutan sebagai ASN, Kepala Desa maupun perangkat desa serta para pegawai BUMN/BUMD.

"Ya kami sudah melakukan verifikasi ulang hingga mereka (para Bacaleg) sudah memperbaikinya dengan memasukkan data ke dalam silon. Administrasi itu termasuk surat pengunduran Bacaleg bersangkutan seperti surat pengunduran diri ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan pegawai BUMN atau BUMD," jelas Herry.


ERUL