JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Agenda sidang yang akan dilaksanakan besok, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB itu adalah hasil aduan yang masuk dari pengadu bernama Muhammad Fauzan Irvan. 

Atas aduan tersebut, DKPP memasukkan aganda sidang dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.

Dalam keterangan pers yang diterim wartawan, Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup

Baca Juga : Tolak Politik Uang, Salim Segaf: PKS Tolak Kriminalisasi Jelang Pemilu

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan persnya, Minggu 26 Februari 2023.

Dia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial mereka. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” jelasnya.