JAKARTA, CEKLISSATU – Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melayangkan surat kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, berisi soal permintaan izin membuka daftar riwayat hidup para Caleg DPR RI ke publik.

Ada sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tak mau membuka daftar riwayat hidup.

Sebanyak 2.965 caleg DPR atau 30 persen dari 18 parpol Pemilu 2024 tidak bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidup.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Targetkan Pemilih di 2024 Capai 90 Persen

Dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR bersedia sepenuhnya dibuka daftar riwayat hidup.

Terdapat dua parpol yang para caleg nya tidak mempublikasikan riwayat hidup yakni, Golkar dan PSI. 

Atas dasar itulah, KPU meminta izin kepada parpol Pemilu 2024.

Baca Juga : KPU Terus Matangkan Jadwal dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Hasyim Asy'ari: Dilakukan Lima Kali

"KPU berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam keterangan persnya, seperti dikutip ceklissatu.com.

"Pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," tambah Idham Holik.

Selain itu lanjut Idham, KPU bebera kali membahas terkait daftar riwayat hidup para caleg dengan partai politik, dilakukan langsung dengan parpol.

"Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," terangnya.

Maka itu, ia menegaskan, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT bisa dipublikasikan jika sudah mengantongi izin parpol.

KPU tidak mau lancang, sembarangan membeberkan data pribadi caleg kepada masyarakat.

"Dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal. Dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," pungkasnya.